YOGYAKARTA, pojokmalioboro.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf kembali mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk serius memperhatikan nasib guru madrasah swasta. Desakan ini disampaikan Bukhori merespons kabar guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) di Kabupaten Pandeglang, Banten, hanya digaji Rp 50 ribu per bulan.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Sekolah MDTA Ar-Raudoh di Kabupaten Pandeglang, Banten, hanya mampu memberi honor Rp 50 ribu per bulan kepada guru di sekolahnya. Madrasah yang dikelolanya itu menampung sekitar 70 siswa dan hanya mendapat bantuan dari pemerintah daerah senilai Rp 6,5 juta per tahun.
"Kemenag seharusnya lebih sungguh-sungguh memperhatikan nasib guru madrasah swasta, termasuk guru MDT. Guru adalah unsur fundamental dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional. Tugas dan fungsi mereka di masyarakat adalah manifestasi dari tanggung jawab negara sebagaimana dimandatkan oleh konstitusi, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa,” tegasnya, Sabtu (11/9/2021) melalui siaran pers tertulisnya yang diterima redaksi pojokmalioboro.com.
Baca Juga: Pemerintah Salurkan Bantuan Kuota Data Internet ke 24,4 Juta Peserta Didik dan Pendidik
Dengan tugas sebesar itu, demikian Bukhori melanjutkan, sudah semestinya kedudukan guru dimuliakan oleh negara. Pemerintah wajib memberikan jaminan hidup yang layak bagi seluruh guru secara adil, tanpa membedakan mereka, sambungnya.
Politisi sekaligus dosen ini mengusulkan, Kementerian Agama bisa mengalihkan anggaran dari sejumlah pos anggaran lain untuk mengatasi persoalan rendahnya gaji guru madrasah. Bukhori mendorong Kementerian Agama bisa menjamin guru madrasah memperoleh gaji paling rendah Rp 1,5 juta per bulan.
"Jika serius, Kemenag sebenarnya bisa memecahkan persoalan rendahnya gaji guru madrasah dengan merealokasi beberapa pos anggaran kementerian yang bukan prioritas, misalnya dari anggaran diseminasi pembatalan haji. Dengan demikian, honor minimal Rp 1,5 juta per bulan bagi seorang guru madrasah, bukan lagi hal yang mustahil direalisasikan,” usulnya.
Baca Juga: Menko Polhukam: Dukungan Masyarakat Papua Kunci Sukses PON XX dan Peparnas XVI
“Pada akhirnya, kebijaksanaan Kemenag dalam pengelolaan anggaran sangat menentukan,” tuturnya.
Lebih lanjut, politisi sekaligus alumni madrasah ini menuturkan, dirinya sejak awal memiliki perhatian khusus dalam memperjuangkan nasib guru madrasah swasta.
Dalam rapat kerja dengan Menteri Agama pada 18 Januari 2021, anggota Komisi Agama ini mengusulkan Kementerian Agama memanfaatkan sumber pendanaan pembangunan madrasah swasta mengambil dari Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN). Dirinya juga menekankan soal kesediaan Fraksi PKS di Komisi VIII DPR untuk membantu Kementrian Agama mengubah sebagian regulasi yang menghambat sehingga memungkinkan SBSN nantinya bisa diakses oleh madrasah swasta.
Baca Juga: Wamenkes Dorong Pemda Lakukan Terobosan untuk Percepat Vaksinasi Bagi Masyarakat Rentan
Walhasil, usulan Bukhori diterima oleh Menteri Agama Gus Yaqut untuk diteruskan kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Negara.
Selanjutnya, dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama tertanggal 9 April 2021, politisi PKS ini kembali mendesak kementerian ini memaksimalkan perolehan kuota guru agama dalam rekrutmen PPPK. Sebelumnya, Kementerian Agama hanya memperoleh jatah kuota sebanyak 27.303 dari total 1 juta formasi guru PPPK yang disediakan oleh pemerintah.
Bukhori mendesak agar Kementerian Agama tidak berpuas diri dengan kuota sebanyak 27 ribu, jika perlu, usulnya, seluruh guru agama honorer yang telah lama mengabdi agar semuanya diakomodir dalam rekrutmen PPPK.
Artikel Terkait
Nadiem: Syarat Minimal 60 Siswa Tidak Berlaku untuk Penyaluran BOS Tahun 2022
StartUp Campus Mendapatkan Antusiasme yang Luar Biasa
24 SMA di DIY Siap Gelar Pembelajaran Tatap Muka
Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Tolak PTM!
Pemerintah Salurkan Bantuan Kuota Data Internet ke 24,4 Juta Peserta Didik dan Pendidik