BOGOR, pojokmalioboro.com - Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama merekonsiliasi data calon penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Rekonsiliasi dilakukan untuk memastikan penyaluran TPG tepat sasaran sekaligus memantapkan data dukung penyusunan anggaran TPG tahun 2022.
"TPG ini merupakan salah satu hak guru. Verifikasi ini untuk memastikan TPG yang
disalurkan tahun ini tepat sasaran. Jangan sampai ada guru yang tidak layak (tidak
bersertifikasi) justru mendapat TPG," ujar Direktur GTK Madrasah M. Zain, saat
memberikan arahan pada Focus Group Discussion (FGD) Tunjangan Profesi Guru Tahun 2021 di Bogor, Senin (4/10/2021).
Zain menambahkan, rekonsiliasi ini sekaligus memantapkan data dukung penyusunan anggaran TPG tahun 2022. Ia mengungkapkan, verifikasi dilakukan berbasis data pada Sistem Informasi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA) Kemenag. Karenanya, Zain menekankan pentingnya pembaharuan (updating) data SIMPATIKA.
Baca Juga: Kondisi Direktur PSS Belum Stabil Pasca Serangan Jantung
"Ini sekaligus sebagai upaya mitigasi
agar jangan sampai ada lagi Tunjangan Profesi Guru terhutang seperti tahun-tahun sebelumnya," imbuhnya.
Zain berharap pemberian TPG ini berbanding lurus dengan peningkatan kompetensi guru. "Jangan sampai TPG yang telah diberikan justru tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap peningkatan kompetensi guru," katanya.
Menurutnya, indikator guru professional itu ada tiga yakni integritas, skill, dan knowledge. Integritas merupakan sikap dan perilaku yang harus dimiliki guru agar senantiasa mampu menjadi teladan bagi murid-muridnya.
Baca Juga: Swasta dan Masyarakat Menjadi Kunci Penggerak Roda Perekonomian Masyarakat
Skill merupakan sejumlah kemampuan yang harus dimiliki guru untuk menunjang proses pembelajaran. Skill ini harus senantiasa diarahkan kepada transformasi digital. Adapun knowledge, merupakan kompetensi yang dimiliki guru yang berkaitan dengan pengembangan konten dan teknik pembelajaran supaya lebih menarik.
"Di era transformasi digital seperti saat ini, ketiga komponen seperti integritas, skill, dan knowledge sudah menjadi kewajiban mutlak yang harus dimiliki guru," tandasnya.
Hal senada disampaikan Kepala Seksi Bina Guru MI dan MTs Mustofa Fahmi. Menurutnya, rekonsiliasi penting dilakukan untuk memastikan tidak terjadi tunggakan dalam pembayaran TPG seperti tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Pinjaman Macet di Pinjol Tembus Rp462 Miliar, Bukan Cuma Perorangan ada Juga Badan Usaha
"Berdasarkan hasil rekonsiliasi data yang kita lakukan saat ini, masih terdapat banyak provinsi yang belum terpenuhi alokasi anggaran TPGnya, khususnya untuk TPG non-PNS. Kita juga perlu untuk merumuskan strategi-strategi khusus untuk meminimalisir potensi TPG terhutang di tahun ini," ungkap Fahmi.
Fahmi menambahkan, saat ini kebijakan Kementerian Agama terkait dengan tata kelola guru berfokus pada optimalisasi tunjangan yang melekat pada guru dan percepatan sertifikasi guru. Kemenag saat ini juga sedang mempersiapkan penyelenggaraan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) prajabatan pada tahun 2022.
"Saat ini, kekuatan anggaran Kementerian Agama dalam menyelenggarakan PPG dalam jabatan hanya sekitar 10 hingga 15 ribu per tahunnya. Sehingga PPG prajabatan yang akan diselenggarakan di tahun 2022 dapat menjadi langkah awal bagi Kementerian Agama untuk
mengakselerasi sertifikasi guru, yang mana kalau kita hanya mengandalkan PPG dalam jabatan, proses peningkatan kompetensi guru akan berjalan sangat lambat," jelasnya.
Artikel Terkait
Ada 20 Tim Siswa Madrasah Ikuti Tahap Pelatihan Program Akademi Madrasah Digital
Kemenag Terbitkan Panduan PTM Terbatas di Madrasah dan Pesantren
Honor Guru Madrasah Pandeglang Rp 50 Ribu, Bukhori Desak Pemerintah Beri Jaminan Hidup yang Layak!
Diajak Evaluasi dan Mengingat Kembali, Santri Asrama 6 Madrasah Mu'allimin Muhammadiyah Yogyakarta
Hari Ini, Covid-19 di DIY Bertambah 50 Kasus