POJOKMALIOBORO.com - Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melakukan penyesuaian keenam Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti mengatakan bahwa penyesuaian aturan telah melalui pembahasan lintas sektor dengan mempertimbangkan hasil penilaian situasi pandemi Covid-19 terkini dengan melibatkan para pakar pendidikan dan epidemiolog.
"SKB Empat Menteri yang terbaru menjadi acuan untuk Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PTM. Pemerintah daerah tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan lain," ujarnya dalam siaran pers, Rabu 11 Mei 2022.
Baca Juga: Wamen LHK: FoLU Net-Sink 2030, Langkah Maju Indonesia untuk Penanganan Perubahan Iklim
Wilayah PPKM Level 1-2
Bagi satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lanjut usia (lansia) di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan Jam Pembelajaran (JP) sesuai kurikulum.
Bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 JP.
Wilayah PPKM Level 3
Kemudian, bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan JP sesuai kurikulum.
Baca Juga: Ingin Mengalihkan Hak Anggota ke Pihak Lain, Fakta Yogya Menganggap KSP SB Mau Cuci Tangan
Sedangkan yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.
Wilayah PPKM Level 4
Untuk satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 4, dengan vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia lebih dari 60 persen diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.
"Sementara yang vaksinasi PTK-nya di bawah 80 persen dan vaksinasi lansianya di bawah 60 persen masih diwajibkan untuk melaksanakan PJJ," kata Sesjen Kemendikbudristek.
Baca Juga: Lestarikan Budaya Yogyakarta, Sahabat Ganjar Gelar Kegiatan Membatik bersama Komunitas Lokal
Artikel Terkait
PTM di Kota Yogyakarta, Wawali: Tidak ada Laporan Munculnya Klaster Covid-19
Dukung PTM dengan ‘Testing’ dan Vaksinasi di Sekolah dan Perguruan Tinggi
PTM Dominasi Naiknya Kasus Covid-19, Menkes Temui Menteri Nadiem
Hasil Pemeriksaan Acak, Kembali 14 Peserta PTM di Kota Yogyakarta Terpapar Covid-19
Puan Maharani Minta Evaluasi PTM Bisa Akomodasi Seluruh Kepentingan Siswa