DPR RI Tegaskan Pemilu 2024 Harus Dilaksanakan Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022

- Kamis, 23 Februari 2023 | 07:15 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani (dok.DPR RI/PojokMalioboro.com)
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani (dok.DPR RI/PojokMalioboro.com)

POJOKMALIOBORO.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyampaikan, DPR RI berpandangan bahwa dalam tahapan dan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.

Demikian disampaikan Arsul Sani saat hadir secara daring mewakili Tim Kuasa DPR RI dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), menyampaikan keterangan DPR RI menanggapi permohonan pengujian materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap UUD Negara Republik Indonesia 1945, dan mendengarkan keterangan Pemerintah diwakili Kemenkumham dan Kemendagri serta Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Jakarta, Selasa 21 Februari 2023.

"Bahwa tahapan Pemilu Tahun 2024 telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 dikenal sebagai PKPU Nomor 3 Tahun 2022 yang dimulai sejak 14 Juni 2022 sampai 20 Oktober 2024 dan Pemilu dilakukan serentak pada 14 Februari 2024. Tahapan tersebut berlangsung dalam waktu yang cukup lama yaitu selama 28 bulan atau 2 Tahun 4 bulan," tegas Arsul Sani.

Baca Juga: Apa Itu Fitur Side Stand Switch? Yuk Simak Penjelasannya

Arsul Sani menambahkan, tahapan dan jadwal Pemilu 2024 tersebut telah disepakati antara DPR RI dalam hal ini Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam agenda rapat kerja pendapat Komisi II DPR RI pada tanggal 24 Januari 2022.

"Oleh karena itu, KPU sebagai penyelenggara Pemilu harus menyelenggarakan Pemilu secara tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan tersebut," ujar Arsul.

Tak hanya itu, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim MK Arief Hidayat tersebut, DPR RI juga menyoroti pembentukan seleksi yang dilakukan oleh KPU harus sesuai Peraturan KPU sebagaimana termaktub bahwa pembentukan tim seleksi masing-masing beranggotakan anggota 5 orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang mliki integritas.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Varian Baru Masih Ditemukan, Kemenkes Perkuat Vaksinasi

"DPR RI mengharapkan keterangan yang sudah diberikan kepada MK pada sidang pleno ini dapat dilaksaksanakan berdasarkan peraturan UU yang berlaku. Dengan begitu, pemilihan umum dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan," terang Politisi Fraksi PPP tersebut.

Arsul menyatakan, DPR berpandangan bahwa para pemohon uji materi tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Dikarenakan tidak memenuhi Pasal 51 ayat 1 dan penjelasan UU tentang MK serta tidak memenuhi persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan MK.

"Namun demikian, terhadap kedudukan para hukum, para pemohon tersebut DPR menyerahkan sepenuhnya kepada kebijakan yang mulia majelis hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk mempertimbangkan dan menilai apakah para pemohon memiliki kedudukan hukum dalam pengujian perkara ini," kata Arsul Sani saat menyampaikan keterangan. *

Baca Juga: Stok Bahan Pokok di Pasar Gamping Aman, Bupati Sleman Imbau Agar Warga Tak Panik

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari PojokMalioboro.com. Mari bergabung di Grup Telegram "News Room PojokMalioboro.com", caranya klik link https://t.me/newsroom_pojokmalioboro, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Editor: Putri Susanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Politik Keumatan Dinilai Mengalami Penyempitan Makna

Kamis, 16 Februari 2023 | 10:29 WIB

Ketum Partai Golkar Resmi Umumkan Calon Presiden

Minggu, 22 Januari 2023 | 02:03 WIB

Koalisi Bersama Nasdem dan Demokrat, PKS Optimis

Rabu, 18 Januari 2023 | 20:02 WIB
X