POJOKMALIOBORO.com - Komisi A DPRD DIY memberikan sikap soal putusan PN Jakarta Pusat terkait putusan penundaan Pemilu 2024. Pemilihan Umum adalah momentum rakyat dalam memilih wakil rakyat, kepala daerah, Presiden dan Wakil Presiden secara merdeka.
"Sejak kemarin sore sampai semalam ada diskusi serius soal paska putusan PN Jakarta Pusat. Komisi A DPRD DIY setelah memandang, melihat dan menyampaikan pendapat, pemilihan umum itu momentum rakyat menyampaikan kemerdekaan dalam memilih wakil rakyat, kepala daerah, Presiden dan Wakil Presiden. Kemerdekaan menentukan wakil rakyat harus dihormati dan sesuai konstitusi dalam lima tahun sekali," kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Jumat, 3 Maret 2023.
Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan menambahkan dalam beberapa waktu terakhir, dari hasil keliling bertemu konstituen bersama masyarakat, linmas, juga penyelenggara pemilu baik KPUD dan Bawaslu, sudah siap menyelenggarakan pemilihan umum sesuai tahapan pada 2024.
Baca Juga: Mahasiswa di DIY Terpapar Radikalisme Intoleran, Idham Samawi: Ajak Dialog
Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan menyatakan pandangan dari daerah, setelah partai politik ditetapkan sebagai peserta pemilu di pleno KPU, dilihat DKPP dan KPU daerah siap menyelenggarakan pemilihan umum.
Begitu juga pemerintah daerah sudah siap lakukan sosialisasi bekerja sama dengan penyelenggaraan Pemilu, bersama KPU dan Bawaslu. Pemerintah daerah siap berikan dukungan, setelah KPU putuskan peserta pemilu, petugas di daerah seperti PPS, di Kalurahan dan desa sudah terbentuk. Petugas pantarlih sudah bekerja mencocokkan pemilih, bekerja sesuai tahapan.
"Pemilu sudah siap digelar pada 2024. Pemda sudah siapkan infrastruktur sarana dan prasarana di kantor kecamatan sudah disiapkan mantri pamong praja dan Kapenawon dalam mendukung tugas penyelenggara Pemilu. Pemutakhiran data pemilih terus dilakukan, mereka yang berusia 17 pada 14 Pebruari siap di proses KTP agar bisa ikut pemilihan umum. Secara teknis, dukungan kendaraan distribusi logistik juga sudah siap," kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan.
Baca Juga: Mbah Rono: Pemicu Korban Bukan Alam, tapi Infrastruktur dan Pemukiman yang Tak Tepat
Secara khusus, atas putusan hakim PN Jakarta Pusat tersebut, Komisi A DPRD DIY berikan dukungan kepada penyelenggaraan pemilu tetap diselenggarakan pada 2024.
"Bagaimana menyikapi putusan hakim PN Jakarta Pusat? Kita dukung langkah hukum KPU RI untuk banding, harapan nya bisa menang dan proses Pemilu 2024 bisa diselenggarakan sesuai jadwal. Komisi A DPRD tidak setuju ditunda Pemilu karena memiliki konsekuensi banyak hal, peserta pemilu sudah menyiapkan diri, PDI Perjuangan siapkan diri dan bersama dukung tetap diselenggarakan Pemilu 2024. Ada dampak konstitusional jika tidak terselenggara pemilu. Kita berikan dukungan kepada KPU lakukan banding. Pemilu tidak boleh mengabaikan konstitusi, serta konsensus yang dibuat pemerintah, KPU dan Bawaslu, serta masyarakat" kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY. *
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari PojokMalioboro.com. Mari bergabung di Grup Telegram "News Room PojokMalioboro.com", caranya klik link https://t.me/newsroom_pojokmalioboro, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Artikel Terkait
Pelantikan PPS, Bupati Sleman Ajak Tingkatkan Kolaborasi pada Pemilu 2024
Usut Tuntas, dan Tolak Penyelenggara Pemilu yang Terlibat Kecurangan Verifikasi Partai Politik
Sayap Partai Merupakan Penopang Sekaligus Kekuatan Partai
Politik Keumatan Dinilai Mengalami Penyempitan Makna
DPR RI Tegaskan Pemilu 2024 Harus Dilaksanakan Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022