POJOKMALIOBORO.com - Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengkritik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang dilayangkan pada 8 Desember 2022.
Dalam putusannya, majelis hakim PN Jakpus memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024.
Melalui cuitan di akun Twitter resminya @SBYudhoyono, Jumat 3 Maret 2023, SBY menilai bahwa putusan tersebut aneh.
Baca Juga: Komisi A DPRD DIY Dukung KPU RI Banding dan Laksanakan Tahapan Pemilu
“Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (tentang pemilu), rasanya ada yang aneh di negeri ini. Banyak pikiran & hal yang keluar dari akal sehat,” tulisnya.
SBY pun heran dengan putusan PN Jakpus yang menunda tahapan pemilu sampai 2025.
Dia juga mempertanyakan apa yang sesungguhnya sedang terjadi.
Baca Juga: Furniture yang Tetap Jadi Tren di Tahun 2023
SBY berharap semoga tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan di tahun pemilu ini.
Lebih lanjut, SBY menilai bahwa saat ini bangsa Indonesia sedang menghadapi banyak ujian dan godaan.
Ia mengingatkan agar semua rakyat Indonesia tidak ‘bermain api’ dan juga ‘menabur angin’.
Baca Juga: Mahasiswa di DIY Terpapar Radikalisme Intoleran, Idham Samawi: Ajak Dialog
“Bangsa ini tengah diuji. Banyak godaan. Tapi, ingat rakyat kita. Jangan ada yang bermain api, terbakar nanti. Jangan ada yang menabur angin, kena badai nanti. Let’s save our constitution and our beloved country,” pungkasnya. *
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari PojokMalioboro.com. Mari bergabung di Grup Telegram "News Room PojokMalioboro.com", caranya klik link https://t.me/newsroom_pojokmalioboro, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Artikel Terkait
Usut Tuntas, dan Tolak Penyelenggara Pemilu yang Terlibat Kecurangan Verifikasi Partai Politik
Sayap Partai Merupakan Penopang Sekaligus Kekuatan Partai
Politik Keumatan Dinilai Mengalami Penyempitan Makna
DPR RI Tegaskan Pemilu 2024 Harus Dilaksanakan Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022
Komisi A DPRD DIY Dukung KPU RI Banding dan Laksanakan Tahapan Pemilu