Menkopolhukam, Mahfud MD: Putusan Penundaan Pemilu Harus Dilawan

- Jumat, 3 Maret 2023 | 20:16 WIB
Menkopolhukam RI, Mahfud MD (Dok.Setkab)
Menkopolhukam RI, Mahfud MD (Dok.Setkab)

POJOKMALIOBORO.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 harus dilawan.

Dia mendukung KPU mengajukan banding atas putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan Partai Prima itu.

“Kita harus melawan secara hukum vonis ini. Ini soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul,” kata Mahfud dalam unggahannya di akun Instagram @mohmahfudmd, Kamis, 2 Maret 2023.

Baca Juga: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, SBY: Rasanya Ada yang Aneh di Negeri Ini

“Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum,” tambahnya.

Menurut Mahfud, berdasarkan logika hukum, KPU pasti menang dalam upaya hukum banding di pengadilan tinggi.

Sebab, kata dia, pengadilan negeri tidak punya wewenang untuk memutuskan penundaan tahapan pemilu.

Baca Juga: Komisi A DPRD DIY Dukung KPU RI Banding dan Laksanakan Tahapan Pemilu

Dia menjelaskan, sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses administrasi yang memutus harus Bawaslu.

Namun, jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa melalui PTUN.

“Sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di pengadilan negeri,” katanya.

Baca Juga: Mahasiswa di DIY Terpapar Radikalisme Intoleran, Idham Samawi: Ajak Dialog

Mahfud menerangkan hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh pengadilan negeri sebagai kasus perdata.

Dia menegaskan tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh pengadilan negeri.

Mahfud pun menilai putusan majelis hakim PN Jakpus tak bisa dieksekusi.

Halaman:

Editor: Ibrahim Umar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Politik Keumatan Dinilai Mengalami Penyempitan Makna

Kamis, 16 Februari 2023 | 10:29 WIB

Ketum Partai Golkar Resmi Umumkan Calon Presiden

Minggu, 22 Januari 2023 | 02:03 WIB

Koalisi Bersama Nasdem dan Demokrat, PKS Optimis

Rabu, 18 Januari 2023 | 20:02 WIB
X