MA Diharapkan Buat Pernyataan agar KPU Bisa Abaikan Putusan Penundaan Pemilu 2024

- Selasa, 7 Maret 2023 | 09:31 WIB
Ketua Bidang Kebijakan Publik Partai Gelora Indonesia, Achmad Nur Hidayat  (dok.pribadi/PojokMalioboro.com)
Ketua Bidang Kebijakan Publik Partai Gelora Indonesia, Achmad Nur Hidayat (dok.pribadi/PojokMalioboro.com)

POJOKMALIOBORO.com - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda Pemilu 2024 telah mengundang gejolak besar di tengah publik. Sebab, putusan hakim tersebut, menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersalah tidak meloloskan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dalam proses verifikasi partai politik (parpol).

Sehingga KPU dihukum untuk menunda Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari atau hingga Juli 2025, dan meminta seluruh tahapan Pemilu dihentikan dan diulang kembali.

Baca Juga: Terkait Putusan PN Jakarta Pusat Mengenai Penundaan Pemilu, Begini Kata Presiden Jokowi

"Keputusan ini benar benar kontroversial dan sulit diterima akal sehat. Bagaimana Pengadilan Negeri bisa mengeluarkan putusan untuk menunda Pemilu yang diluar kewenangannya," kata Achmad Nur Hidayat, Ketua Bidang Kebijakan Publik Partai Gelora dalam keterangannya, Senin 6 Maret 2023.

Menurutnya, ada yang lucu dan aneh dalam putusan PN Jakarta Pusat, karena bagaimana partai yang secara persyaratan tidak lolos verifikasi oleh KPU justru dimenangkan oleh pengadilan negeri.

KPU sendiri dalam melaksanakan tugasnya terkait verifikasi parpol baik administratif maupun faktual merujuk kepada aturan UU. Jika ada partai yang tidak lolos, mestinya membawa bukti-bukti yang dimilikinya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Juga: Menkopolhukam, Mahfud MD: Putusan Penundaan Pemilu Harus Dilawan

"Jika bukti yang dimiliki Partai Prima kuat bahwa memang dirugikan oleh KPU, maka tentunya Partai Prima bisa memiliki argumentasi yang kuat seperti pada partai Ummat. Partai Ummat kemudian lolos sebagai peserta pemilu," katanya.

MadNur-sapaan akrab Achmad Nur Hidayat mengatakan, akhirnya banyak yang berspekulasi bahwa menangnya Partai Prima terhadap KPU di duga ada kongkalikong.

Diketahui bahwa Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono adalah sahabat dekat dari Budiman Sudjatmiko, kader PDIP yang pada tahun 1996 sama-sama mendirikan Partai Rakyat Demokratik (PRD).

Baca Juga: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, SBY: Rasanya Ada yang Aneh di Negeri Ini

Namun, PRD sendiri tidak pernah lolos menjadi peserta Pemilu 1999. Kemudian, kader PRD masuk parpol lainnya seperti Budiman Sujatmiko ke PDIP, Andi Arief ke Partai Demokrat, Faizol Reza ke PKB dan lain-lain.

Sementara Agus Jabo Priyono yang pernah menjabat Ketua Umum PRD mendirikan Partai Prima agar bisa ikut pada Pemilu 2024, namun akhirnya gagal lolos verifikasi.

Selain itu, Partai Prima diisi oleh mantan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang kini duduk sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai, yakni Majyen Purn TNI R Gautama Wiranegara.

Baca Juga: Mahasiswa di DIY Terpapar Radikalisme Intoleran, Idham Samawi: Ajak Dialog

Halaman:

Editor: Putri Susanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Politik Keumatan Dinilai Mengalami Penyempitan Makna

Kamis, 16 Februari 2023 | 10:29 WIB

Ketum Partai Golkar Resmi Umumkan Calon Presiden

Minggu, 22 Januari 2023 | 02:03 WIB

Koalisi Bersama Nasdem dan Demokrat, PKS Optimis

Rabu, 18 Januari 2023 | 20:02 WIB
X