JAKARTA, pojokmalioboro.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyampaikan, pihaknya siap untuk menyelenggarakan diskusi publik terkait PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara). Hal ini guna membantah wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Diskusi tersebut akan digelar secara berkala pada akhir bulan September 2021 untuk menyerap aspirasi masyarakat tentang berbagai hal seputar PPHN.
"Hal ini sekaligus untuk menepis berbagai hoaks terkait perpanjangan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, maupun penambahan periodisasi Presiden menjadi tiga periode," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/9/2021).
Baca Juga: Malioboro Mulai Ramai, Wakil Walikota Yogyakarta: Masih Jauh dari Normal
Bamsoet mengklaim langkah MPR RI menyiapkan PPHN sebagai bentuk menjalankan amanat rekomendasi dari MPR periode 2019-2014 dan 2014-2019.
"Dari berbagai aspirasi publik yang diserap MPR, terlihat jelas bahwa Indonesia sangat membutuhkan PPHN sebagai bintang penunjuk arah pembangunan, guna mencegah negara tanpa arah," terangnya.
Ditambahkan Bamsoet, keberadaan PPHN sangat penting untuk memastikan kesinambungan pembangunan dari satu periode pemerintahan ke periode penggantinya.
Baca Juga: Mendagri Minta Pemda Perbaiki dan Perbaharui Input Data Covid-19
Selain itu, lanjut Bamsoet, PPHN sekaligus memperkuat sistem presidensial di era desentralisasi, serta menjamin keberlangsungan kepemimpinan nasional yang otentik, konstitusional, kuat dan stabil dan berwibawa.
Menurutnya, dengan keberadaan PPHN juga akan memperkokoh integrasi bangsa dalam semangat persatuan dan kesatuan, yang berdasar kepada Pancasila dan UUD 1945 serta dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
Bamsoet mengatakan, saat ini Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI sedang melibatkan pakar dan akademisi dari berbagai disiplin ilmu dalam menyelesaikan Rancangan PPHN beserta naskah akademiknya.
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi VIII Usulkan Kepemilikan Asrama Haji Batam Dihibahkan ke Kemenag
"Ditargetkan selesai pada awal tahun 2022," katanya.
Dia berharap pada tahun 2022, Pimpinan MPR sudah bisa menyampaikan hasil kajian tersebut kepada para pimpinan partai politik, kelompok DPD, civitas akademika, ormas hingga pemangku kepentingan terkait lainnya seperti dunia usaha.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini berharap bisa terbangun kesepahaman tentang pentingnya Indonesia memiliki PPHN. "Mengenai pilihan tentang bentuk hukum yang akan dipilih untuk PPHN, apakah cukup dengan UU atau TAP MPR agar tidak bisa 'diterpedo' oleh Perppu, sangat tergantung kepada keputusan dan kesepakatan partai-partai politik yang ada di parlemen dan kelompok DPD," jelasnya.
Artikel Terkait
Biofarma Keluarkan Alat Tes PCR Kumur
Tanwir Muhammadiyah-Aisyiyah, Keputusan Terbaik bagi kemaslahatan Muhammadiyah, Umat dan Bangsa
Fahri Hamzah: Biaya Politik Mahal, Awal Mula Korupsi dan Rusaknya Demokrasi
Oknum Pegawai Kelurahan Bobol Aplikasi PeduliLindungi
Proyek PMN Harus Prioritaskan Kepentingan Masyarakat