Kepala Badan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menandaskan untuk menghadirkan PPHN diperlukan amandemen terbatas UUD NRI 1945. Perubahan terbatas UUD NRI 1945 hanya akan dilakukan pada dua pasal, yaitu pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN, serta pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan oleh Presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN.
Baca Juga: Meninggalnya Siswa Harus Jadi Momentum Berbenah PIP Semarang
"Secara substansi, PPHN hanya akan memuat kebijakan strategis yang akan menjadi rujukan atau arahan bagi penyusunan haluan pembangunan oleh pemerintah. PPHN harus dapat menggambarkan wajah Indonesia untuk 25 tahun, 50 tahun, atau bahkan 100 tahun yang akan datang, mampu menjawab kebutuhan Indonesia di era milenial serta mampu memberikan arahan untuk menjawab berbagai tantangan dan dinamika pembangunan, baik yang bersifat domestik maupun global," pungkas Bamsoet. *
Artikel Terkait
Bamsoet Membantah Wacana Jabatan Presiden 3 Periode
Luncurkan Buku Ke-21 'Negara Butuh Haluan', Bamsoet Tegaskan Pentingnya Pokok-Pokok Haluan Negara
Dialog Kebangsaan HUT ke-43 FKPPI Bamsoet Sampaikan Ini
Bamsoet: Ketaatan Pelaksanaan Protokol Kesehatan Kunci Pemulihan Ekonomi Bali
Bamsoet: Amandemen UUD NRI 1945 Tidak Ubah Pasal 7 Tentang Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden