POJOKMALIOBORO.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA prihatin terhadap munculnya wacana pembubaran Kementerian Agama.
Wacana pembubaran terhadap Kementerian agama, itu disinyalir muncul karena pernyataan internal, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas namun malah menyebar.
Hidayat mengingatkan agar para Pejabat dan Umat termasuk kalangan Santri, mengkaji kembali sejarah serta latar belakang lahirnya Departemen Agama, juga Kementerian Agama. Faktanya, Kementerian Agama (Kemenag) lahir berkat perjuangan tokoh-tokoh Bangsa dari beragam latar belakang.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2021, Naik ke Rp930 Ribu per Gram
Berdirinya Kementerian Agama, membawa tugas untuk mengurusi Agama secara spesifik. Dan untuk menjadi milik bangsa Indonesia secara umum.
Serta merupakan konsekuensi logis dari kesepakatan para Pendiri Bangsa bahwa finalnya Pancasila adalah dengan menerima kompromi sila pertama Pancasila menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ini disampaikan Hidayat untuk mengkritisi pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sekaligus mengklarifikasi polemik yang berkembang, terkait pernyataannya yang kontroversial bahwa keberadaan Kemenag adalah hadiah khusus untuk Nahdlatul Ulama (NU). Bukan untuk Umat Islam secara umum, sebagai konsekuensi dari penghapusan tujuh kata dalam piagam Jakarta melalui juru damai dari NU yang menurut Menag adalah KH Wahab Hasbullah.
Baca Juga: Trailer Hellbound: Ketika Kekacauan Dunia Baru Dimana Manusia Mengetahui Sisa Masa Hidupnya
Menurut HNW, sapaan akrab Hidayat Nur Wahid pernyataan Menag tersebut, sekalipun dilakukan dalam forum internal (tapi dipublikasikan) tidak sejalan dengan spirit inklusifitas dan moderasi Islam yang selalu disuarakan oleh Menag. Apalagi dengan pernyataan bahwa dirinya bukan Menteri Agama Islam, tapi Menteri untuk semua Agama.
Sementara klarifikasi dari pernyataan tersebut tidak memadai untuk mengkoreksi potensi terjadinya eksklusifitas yang bisa mengarah kepada laku yang tidak moderat. Juga berpotensi memecah belah ormas-ormas Islam di Indonesia yang para tokohnya juga terlibat dalam persidangan BPUPK dan PPKI terkait Piagam Jakarta. Juga persidangan di BK KNIP sehingga usulan KH Soleh Suaidy (alIrsyad / Masyumi), KH Abu Dardiri (Muhammadiyah/Masyumi) dari KNI Banyumas didukung oleh M Natsir (Persis/Masyumi), Dr Mawardi, M Karto Soedarmono (KNIP), bisa mengalahkan argumentasi para penolak adanya Kementerian yang khusus mengurusi Agama. Seperti J Latuharhari, dan Ki Hajar Dewantara.
Mestinya, lanjut HNW, kegigihan memperjuangkan hadirnya Kementerian Agama, serta kenegarawanan dan sikap inklusif dari para tokoh Ormas Islam, NU, Muhammadiyah, Al Irsyad, Persis, maupun Partai Islam Masyumi, yang berjuang bersama sehingga Presiden Soekarno, menyetujui diadakannya Departemen (Kementerian) Agama diajarkan kepada para Santri, baik yang bacaannya Kitab Kuning maupun Kitab Putih. Baik dalam forum internal maupun eksternal. Karenanya wajar kalau pernyataan kontroversial Menag tersebut dikoreksi oleh Pimpinan NU.
Baca Juga: Tayang di TVRI, Berikut Daftar Wakil dan Order Play Indonesia di Ajang France Open 2021
“Sekjend PBNU (KH Helmi Faishal Zaini) dan Ketua MUI berlatar belakang NU, yakni KH Chalil Nafis PhD secara terbuka, mengkoreksi statement bahwa Kemenag sebagai hadiah khusus untuk NU. Reaksi kritis juga disampaikan oleh tokoh-tokoh dari Ormas-Ormas Islam lainnya, juga dari kampus dan Partai-Partai. Seperti PPP, Gerindra dan PKS,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Merujuk ke beberapa literatur sejarah, kata HNW Presiden Soekarno pernah menunjuk KH Wahid Hasyim dari NU sebagai Menteri Negara urusan Agama pada 19 Agustus 1945 hingga 14 November 1945. “Dalam periode itu, Departemen yang khusus mengurusi Agama belum ada, karena ditolak oleh beberapa pihak seperti J Latuharhari maupun Ki Hajar Dewantara. Tapi kemudian Presiden Soekarno menyetujuinya, setelah diperjuangkan oleh beberapa anggota KNIP dari Partai Masyumi dan dari ormas, seperti Al Irsyad, Muhammadiyah dan Persis,” kata Hidayat menambahkan.
Akhirnya Pemerintah mengeluarkan Penetapan Pemerintah No. 1/S.D. pada 3 Januari 1946 yang memutuskan mengadakan Departemen (nanti menjadi menjadi Kementerian) Agama dan mengangkat HM Rasyidi (yang dikenal sebagai tokoh dari Muhammadiyah) sebagai Menteri Agama pertama sesudah diresmikannya Departemen Agama. Hari itulah, 3/1/1946, ditetapkan menjadi hari lahir Departemen (Kementerian) Agama, yang setiap tahunnya diperingati di Kemenag.
Artikel Terkait
Dukung langkah Menlu RI Larang Junta Myanmar di KTT ASEAN, Wakil Ketua MPR Dorong Resolusi Damai di Myanmar
Pengamat: Ahok Dinilai Cocok Jadi Kepala Ibu Kota Negara Baru
Yusuf Mansyur: Atas Izin Allah Partai Golkar Bisa Jadi Pemenang Pilpres dan Pilkada
Gus Muhaimin Harap Pemerintah RRC Tingkatkan Bantuan Program SDM
Bamsoet : PPHN Tampung Seluruh Aspirasi Rakyat