POJOKMALIOBORO.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf meminta BPJPH Kemenag agar bekerja lebih keras memastikan kehalalan produk yang beredar luas di masyarakat, khususnya yang berasal dari impor. Bukhori menilai meningkatkan usaha perlindungan konsumen produk halal lebih prioritas ketimbang mengubah label halal yang akhirnya membuat polemik.
"Hal yang dinantikan oleh umat Islam hingga saat ini adalah kinerja maksimal BPJPH sebagai badan yang diamanati oleh peraturan perundang-undangan untuk memastikan kehalalan produk yang beredar luas di masyarakat seperti makanan, minuman, kosmetik, serta kebutuhan konsumtif lainnya, khususnya yang berasal dari impor," ujar Bukhori di Jakarta, Senin 14 Maret 2022.
"Sebab hingga saat ini belum semua produk yang beredar di tengah masyarakat bersertifikasi halal," imbuhnya.
Baca Juga: Label Halal Indonesia Tidak Jawa Sentris, Berikut Penjelasan Kemenag
Anggota Komisi Agama DPR RI ini mengungkapkan, melansir data LPPOM MUI pada 2019, sejak tahun 2012 hingga tahun 2018, jumlah produk yang dinyatakan halal baru sekitar 10% atau 688.615 produk.
Padahal, amanat dari UU No. 33 Tahun 2014 adalah produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal (Pasal 4).
"Dengan mencermati fakta tersebut, semestinya BPJPH melihat isu ini sebagai persoalan fundamental yang harus segera diatasi dan UU Jaminan Produk Halal telah membebankan amanat itu kepada BPJPH melalui kewenangan yang dimiliki," ucapnya.
"Hal ini yang semestinya menjadi perhatian utama lembaga, mengingat hingga saat ini pemerintah masih saja kecolongan dalam mengawasi peredaran produk konsumtif, utamanya yang berasal dari luar negeri (impor) dengan status kehalalannya masih abu-abu," lanjutnya.
Untuk diketahui, Pasal 6 huruf h UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) menyebut, dalam penyelenggaraan JPH, BPJPH berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap produk halal.
Ketua DPP PKS ini menegaskan, urgensi jaminan produk halal tidak hanya menyangkut faktor keamanan zat dari produk yang akan dikonsumsi maupun bagaimana proses dan penyajian suatu produk.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Penyatuan Tanah dan Air Bentuk Kebhinekaan dan Persatuan yang Kuat
"Akan tetapi, juga menyangkut sejauh apa keberpihakan negara dalam memberikan pelindungan dan menjamin setiap pemeluk agama, khususnya umat Islam, untuk beribadah dan menjalankan ajaran agamanya sebagaimana amanat konstitusi," tukasnya. *
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari PojokMalioboro.com. Mari bergabung di Grup Telegram "News Room PojokMalioboro.com", caranya klik link https://t.me/newsroom_pojokmalioboro, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Artikel Terkait
Mardani Ali Sera Berharap KPU dan Bawaslu yang Inklusif, Berkualitas
Rakerda PKS Kota Yogyakarta: Dukung Penolakan Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Saudi Cabut Aturan Prokes, Bukhori Ingatkan Pemerintah Tak Persulit Keberangkatan Calon Jemaah
Perang Rusia-Ukraina, Anis Matta: Pemerintah Perlu Siapkan Pemadam Kebakaran Ekonomi
Sukseskan Konsolidasi Pemenangan PAN 2024, DPD PAN Sleman Menggelar Bimtek