POJOKMALIOBORO.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pemeriksaan pendahuluan uji materi (judicial review) Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai keserentakan pemilu yang diajukan oleh Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Kamis 24 Maret 2022.
Hakim Konstitusi Suhartoyo bertindak sebagai Ketua Panel Hakim, sementara Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Enny Nurbaningsih sebagai Hakim Anggota,
Sidang perkara No. 35/PUU-XX/2022 ini digelar secara daring. Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta, Wakil Ketua Umum Fahri Hamzah dan Sekretaris Jenderal Mahfuz Sidik selaku pemohon terlihat hadir.
Baca Juga: Harga Minyak Goreng Mahal, PHRI Sleman Berpesan Kepada Restoran untuk Tetap Menjaga Kualitas Makanan
Sidang juga dihadiri Bendahara Umum Achmad Rilyadi, serta Ketua Bidang Jaringan dan Kerjasama Antarlembaga DPN Partai Gelora Ratu Ratna Damayani.
Sementara enam kuasa hukum pemohon yang hadir adalah Amin Fahrudin, Aryo Tyasmoro, Slamet, Andi Saputro, Guntur F Prisanto dan Ahmad Hafiz.
Ketua Tim Penasihat Hukum Amin Fahrudin mengatakan, ada 7 alasan uji materi yang diajukan Partai Gelora untuk pemisahan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan Pemilu Legislatif.
Baca Juga: Ketua Umum Partai Gelora Tegaskan Tidak Ada Alasan Menunda Pemilu 2024: Merusak Tatanan Demokrasi
Amin mengatakan, Partai Gelora mempersoalkan tentang keserentakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan Pemilu DPR, DPD dan DPRD.
"Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan secara serentak dengan Pemilu DPR, DPD dan DPRD bertentangan dengan konstitusi (Pasal 6A UUD 1945). Oleh karena itu, harus dilaksanakan secara terpisah," kata Amin Fahrudin, Kamis 24 Maret 2022.
Menurut Amin, alasan pertama permohonan judicial review Partai Gelora, adalah berbeda dengan permohonan yang sudah diajukan sebelumnya.
Baca Juga: Menteri Pertanian Berencana Akan Mengganti Bahan Baku Minyak Goreng Dengan Ini
"Objek yang digugat Partai Gelora dalam permohonan uji materiil ini adalah Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena dianggap bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, adalah sebuah materi permohonan yang batu ujinya sama sekali baru dan belum pernah diajukan oleh pihak siapapun sebelumnya," jelas Amin.
Alasan kedua adalah Putusan MK sebagai living constitution, demi terwujudnya pemilu yang berkeadilan dan berperikemanusiaan. Maksudnya, ada pandangan yang menganggap konstitusi itu hidup, tumbuh atau bergerak menyesuaikan dengan keadaan baru.
"Pada prakteknya Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusannya telah menerapkan prinsip living constitution pada tiga putusan, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, Putusan No. 14/PUU-XI/2013 dan Putusan No.55/PUU-XVII/2019. MK pernah menyatakan pemilu terpisah adalah konstitusional, kemudian MK di tahun 2013 menyatakan yang konstitusional adalah pemilu serentak. Akan tetapi dalam putusannya Perludem, MK sebenarnya membuka ruang keterpisahan pemilu meskipun basisnya adalah pemilu lokal dan pemilu nasional. Nah permohonan kita ini ingin memisah antara pileg dan pilpres seperti aturan lama," ungkapnya.
Artikel Terkait
Legalkan Perzinahan di Perguruan Tinggi, Partai Gelora Minta Permendikbud Nomor 30 Didrop dan Dibatalkan
Partai Gelora Ajak Gus Yahya dan NU Fokus pada Agenda Pemberdayaan Umat
Partai Gelora: Ada Dugaan Polri Lakukan Pelanggaran HAM di Desa Wadas
Dampak Perang Rusia-Ukraina Makin Dirasakan, Partai Gelora: Indonesia Terancam Krisis Pangan
Ketua Umum Partai Gelora Tegaskan Tidak Ada Alasan Menunda Pemilu 2024: Merusak Tatanan Demokrasi