Anis Matta : Judicial Reveiw Pemisahan Pileg dan Pilpres Bagian dari Pematangan Proses Demokrasi

- Kamis, 9 Juni 2022 | 10:35 WIB
Anis Matta : Judicial Reveiw Pemisahan Pileg dan Pilpres Bagian dari Pematangan Proses Demokrasi (Tangkapan Layar Gelora Talks #48/PojokMalioboro.com)
Anis Matta : Judicial Reveiw Pemisahan Pileg dan Pilpres Bagian dari Pematangan Proses Demokrasi (Tangkapan Layar Gelora Talks #48/PojokMalioboro.com)

POJOKMALIOBORO.com - Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta menegaskan judicial review yang diajukan Gelora">Partai Gelora ke Mahkamah Kostitusi (MK) mengenai pemisahan antara Pemilu Legislatif (Pileg) dengan Pemilihan Presiden (Pilpes) beberapa waktu lalu, bagian dari pematangan proses demokrasi.

"Tujuan kita adalah ingin melampaui kepentingan sempit, kepada satu tujuan yang lebih besar untuk kepentingan bangsa kita, seperti melakukan pematangan demokrasi secara terus-menerus dengan melakukan perbaikan pada prosedur secara berkesinambungan," kata Anis Matta dalam Gelora Talks Menakar Pileg dan Pilpres 2024 Digelar Terpisah (Kembali?): Mungkinkah?, Rabu 8 Juni 2022 sore.

Sehingga demokrasi prosedural, lanjut Anis Matta, mengalami reformasi dan perubahan secara sistematis menuju demokrasi kualitatif dengan menghasilkan output yang diharapkan oleh penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: Ini Tiga Cara Penyeduhan Kopi Menurut Ahlinya

"Saya melihat tidak ada kendala waktu yang terlalu berlebihan di sini, jika Pileg dan Pilpres kembali dipisah. KPU tidak akan merubah banyak secara teknis, karena proses pencetakan kertas suaranya kan tidak dilakukan sekarang," ujarnya.

Proses pencetakan suara, menurutnya, baru dilakukan apabila proses verifikasi data pemilih, data calon legislatif (caleg) dan calon presiden (capres) semuanya selesai.

"Jadi sebenarnya, kalau MK mengambil keputusan sekarang masih ada kelonggaran waktu, sehingga KPU bisa melakukan adaptasi terhadap keputusan tersebut," katanya.

Baca Juga: Truecaller Akan Luncurkan Fitur-fitur Canggih, Salah Satunya Enhanced Call Logs

Anis Matta yakin gugatan Gelora">Partai Gelora bakal dikabulkan MK dan proses persidangannya bisa berlanjut. Sebab, secara teknis MK tidak akan mengubah keputusannya soal makna keserentakan, apabila mengabulkan gugatan Gelora">Partai Gelora, karena Pemilu Serentak tetap dilakukan pada tahun yang sama

"Pemilu 2024 menandai reformasi kita telah 26 tahun bergulir, banyak proses pembelajaran demokrasi kita. Pemilu 2019 adalah Pemilu yang terburuk sepanjang masa sejak Pemilu 1955, karena inilah Pemilu dengan korban yang paling banyak," katanya.

Menurut Anis Matta, dalam Pemilu 2019 lalu, untuk mendapatkan satu kursi di DPR RI harus mengorbankan dua nyawa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Baca Juga: Menkes Minta Lansia Lakukan Ini Kalau Mau Tetap Sehat

"Saya tidak bisa membayangkan, bahwa untuk setiap satu kursi di DPR RI ada dua nyawa. Coba bayangkanlah Anda duduk di atas tengkorak-tengkorak itu, bagaimana perasaan Anda? Tetapi kan itu menunjukkan kualitas kita sebagai bangsa," tandasnya.

Anis Matta lantas mempertanyakan, tujuan dari pelaksanaan pesta demokrasi yang seharusnya membawa manfaat bagi rakyat, tetapi justru jadi ajang takziah kematian rakyatnya.

"Bagaimana mungkin kita menyelenggarakan satu pesta, tapi berujung takziah. Nah, kira-kira apa ini tujuan besar kita? Jadi kenapa kita melakukan judicial review, karena kita percaya hakim-hakim MK akan memandang hal ini secara bijaksana," katanya.

Halaman:

Editor: Ibrahim Umar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Politik Keumatan Dinilai Mengalami Penyempitan Makna

Kamis, 16 Februari 2023 | 10:29 WIB

Ketum Partai Golkar Resmi Umumkan Calon Presiden

Minggu, 22 Januari 2023 | 02:03 WIB

Koalisi Bersama Nasdem dan Demokrat, PKS Optimis

Rabu, 18 Januari 2023 | 20:02 WIB
X