POJOKMALIOBORO.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat masih ada sembilan partai politik pemegang akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang hingga sekarang belum memberikan konfirmasi kapan akan mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Sebagai informasi, Sipol merupakan alat bantu bagi partai politik menghimpun data kepartaian yang juga diperlukan untuk pendaftaran calon peserta pemilu.
Pendaftaran ini dibuka sejak Senin 1 Agustus 2022 dan akan berakhir Minggu 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
Baca Juga: Kerja Bersama Restorasi Kawasan Pesisir Selatan DIY
"Tersisa 9 partai politik lagi yang belum mengonfirmasi rencana pendaftarannya kapan. Dan tentunya seperti biasa, kami melalui helpdesk KPU RI menyampaikan, mengonfirmasi, dan mengingatkan untuk segera menyampaikan surat pemberitahuan pendaftaran," jelas Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik, Kamis 11 Agustus 2022.
Sembilan partai politik itu adalah Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Partai Kedaulatan, Partai Mahasiswa Indonesia, Partai Pelita, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Rakyat, Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Masyumi, dan Partai Kongres.
Partai Kongres merupakan partai terakhir yang mengajukan permohonan akun Sipol, yakni pada Selasa 9 Agustus 2022.
Baca Juga: Cegah NIK Dicatut Parpol untuk Daftar Pemilu, Begini Cara Mengeceknya
Idham mengimbau, partai-partai politik ini tidak mendaftarkan diri terlalu dekat dengan tenggat ditutupnya pendaftaran.
"Agar bisa memiliki kesempatan melengkapi dokumen apabila memang dokumennya dianggap belum lengkap," kata dia.
Artikel Terkait
Partai Golkar 1 Suara Usung Airlangga Hartarto jadi Presiden 2024
Peringati Peristiwa 27 Juli 1996, PDIP DIY Tegaskan Komitmen untuk Terus Tegakkan Demokrasi
Bamsoet: Partai Golkar Putuskan Airlangga sebagai Capres 2024
Besok Partai Demokrat Daftar ke KPU, AHY Bawa 34 Ketua DPD
Partai Gelora akan Pimpin Gelombang Perubahan Pragmatisme Masyarakat