POJOKMALIOBORO.com - Korupsi dilakukan oleh para pejabat dan politisi dalam berbagai level, instansi pemerintah pusat sampai daerah, parlemen, peradilan, dan korporasi. Diantara sumber masalahnya biaya politik tinggi.
"Korupsi di kalangan pejabat pemerintah dan politisi penyebab utamanya biaya politik dalam pemilihan umum sangat tinggi. Jadi, biaya politik yang mahal memicu para pejabat, politisi dan lainnya berkorupsi," ujar Pakar Hukum, Dr Busyro Muqoddas, SH, M.Hum, pada Kuliah Umum Magister Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) di Kampus Terpadu di Jalan Tata Bumi Selatan, Banyuraden, Gamping, Sleman, Sabtu 15 Oktober 2022.
Acara kuliah umum diikuti oleh mahasiswa baru Pascasarjana Fakultas Hukum UWM dan para mahasiswa strata satu (S1) yang sedang menyelesaikan skripsi.
Baca Juga: Partai Gelora jadi Parpol Pertama yang Diverifikasi Faktual oleh KPU RI
Dekan Fakultas Hukum UWM, Dr Kelik Endro Suryono, SH, M.Hum, mengatakan, ikut sertanya para mahasiswa S1 yang sedang menulis tugas akhir dalam kuliah umum ini diharapkan mereka bisa langsung menjadi mahasiswa magister hukum UWM usai mereka diwisuda pada Maret 2022.
Magister Hukum Fakultas Hukum UWM yang baru mulai perkuliahan pada semester ganjil 2022 ini, telah mendapat izin akreditasi B. "Mahasiswa magister hukum yang lulus bisa langsung diwisuda dengan diperolehnya akreditasi B," kata Kelik.
Problem korupsi yang merata di berbagai instansi dan jabatan, menurut Busyro Muqoddas, biaya politik sangat fantastis besarnya.
Baca Juga: BMKG Sampaikan Potensi Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut Sepekan Kedepan
Fungsionaris KPK 2010-2014 itu menjelaskan, KPK memiliki data lengkap biaya korupsi. Biaya politik calon bupati/wali kota rata-rata Rp 30 miliar, sementara gaji bupati/wali kota terpilih selama 5 tahun di bawah biaya politik.
Begitu juga biaya politik menjadi gubernur bisa mencapai Rp 100 miliar, sedang biaya pilihan presiden biaya tak terhingga atau unlimited.
"Teman akrab saya ditawari menjadi wakil presiden diminta setor modal biaya politik dengan setor Rp 7 triliun," ungkap Busyro.
Baca Juga: 5 Rahasia Kreator Ini Sukses Gaet Jutaan Likes dan Followers
Menurut Busyro, biaya politik tinggi itu sebagai konsekuensi atas desain Pemilu yang dilegalkan dalam UU Parpol, UU Pemilu, UU Pilkada.
Pilihan presiden misalnya, terdapat syarat presidential threshold sebesar 20 persen. Meskipun ini sudah dijudicial review, MK mengkandaskan gugatan itu.
Dalam keruhnya korupsi itu, peran oligarki dan bisnis ikut memperparah korupsi.
Artikel Terkait
Seruan Rektor di Yogyakarta Terkait Pelaksanaan Pemilu, SKI DIY Menyambut Positif
Partai Gelora : Sipol KPU Rawan Serangan Siber, Pemilu 2024 Berpotensi Alami Kekacauan
Jadi Agenda Politik, Partai Gelora Dorong Pemerintah Gratiskan Pendidikan di Perguruan Tinggi di Indonesia
Milad ke-1, Permata Ummat Kukuhkan Tekad Menangkan Partai Ummat
KPU Bantul Gelar Rakor Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol