POJOKMALIOBORO.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY telah menerima pendaftaran sembilan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DIY yang akan berlaga pada Pemilu 2024.
Sebelumnya ada 12 orang yang mendaftar. Namun dari total 12 bakal calon tersebut, hanya sembilan orang yang meneruskan pencalonannya. Sembilan calon tersebut telah berhasil mengumpulkan lebih dari dua ribu dukungan, sedangkan tiga orang lain tak dapat memenuhi syarat dukungan tersebut.
Selanjutnya, KPU DIY sedang melakukan verifikasi dari dukungan yang sudah diberikan masyarakat kepada sembilan bakal calon tersebut. Dari sembilan bakal calon, diketahui hanya dua petahana DPD 2019-2024 yang mencalonkan lagi dari total empat orang.
Dua petahana yang mencalonkan diri kembali adalah GKR Hemas yang periode sebelumnya mendapat 984.234 suara dan Hilmy Muhammad atau Gus Hilmy yang sebelumnya mengantongi 299.164 suara. Dua anggota DPD RI dari DIY yang tak mencalonkan lagi adalah Muhammad Afnan Hadikusumo dan Cholid Mahmud.
Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan tiga bakal calon yang tak melanjutkan proses.
“Tidak lanjut karena tak bisa mengumpulkan dua ribu dukungan, ada yang bahkan hanya dapat lima dukungan dari minimal dua ribu,” katanya, Jumat 6 Januari 2023.
Baca Juga: Terima Silaturahmi KPU, Muhammadiyah Tegaskan Pemilu 14 Februari 2024 Harga Mati
Adapun daftar 9 bakal calon anggota DPD dapil DIY tersebut yakni sebagai berikut:
1. Dr. H. Hilmy Muhammad (Gus Hilmy)
2. Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas
3. A. Khudhori
4. Drs Trisno Sunardi
5. R.A Yashinta Sekarwangi Mega
Baca Juga: Legislator Minta MK Tetap Gunakan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Artikel Terkait
Diskusi Media KPU: Catatan Penting Terkait Strategi Meningkatkan Kapasitas SDM Badan Adhoc
Pira se-DIY Resmi Dilantik, Siap Sambut Tahun Politik 2024
Terkait Perlu Adanya Aturan Turunan dalam Perppu Pemilu, Ini Kata Sufmi Dasco
Anis Matta Berharap Pemilu 2024 Sesuai Jadwal, Tidak Ada Penundaan
Partai Gelora Kritik Keras Pernyataan Ketua KPU RI soal Sistem Proporsional Tertutup pada Pemilu 2024