POJOKMALIOBORO.com - Integritas penyelenggaraan pesta demokrasi mendatang kian terancam. Bagaimana tidak, pihak penyelenggara, yakni Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), yang mestinya bersikap independen, jujur, dan objektif justru disinyalir melakukan perbuatan koruptif.
Sebagaimana diketahui, dalam fase verifikasi partai politik, khususnya dalam verifikasi faktual, pemberitaan media dan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih yang terdiri dari ICW, Perludem, CALS, KOPEL, NETGRIT, PSHK,AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, FIK-Ornop,Themis Indonesia Law Firm, PUSaKO FH UNAND, PublicVirtue Institute, change.org, banyak menyoroti dan memaparkan bukti adanya perintah, bahkan mengarah pada intimidasi, dari KPU RI kepada penyelenggara pemilu daerah untuk memanipulasi data.
Dalam kurun waktu lebih dari satu bulan terakhir, bukti yang disampaikan perihal kecurangan pemilu ini terbilang lengkap, mulai dari berkas administrasi, video pengakuan komisioner KPU daerah, hingga rekaman percakapan dengan substansi membenarkan praktik culas itu. Alih-alih ditindaklanjuti secara
cepat, pihak penyelenggara pemilu yang diberikan mandat untuk mengawasi pelanggaran pemilu, yakni Bawaslu, seolah mendiamkan hal ini.
Baca Juga: PBTY XVIII Resmi Dibuka, Digelar Luring Hadirkan Atraksi Menarik
Begitu pula DKPP yang terbukti lambat menangani pelanggaran etik Komisioner dan personel Sekretariat KPU daerah dan tingkat pusat. Dari rentetan peristiwa tersebut, timbul pertanyaan,siapa sebenarnya yang memerintahkan kecurangan ini terjadi?
Pertanyaan di atas berkaitan dengan isi video percakapan yang diduga melibatkan penyelenggara pemilu di Sulawesi Utara tentang kecurangan pemilu sebagaimana ditayangkan oleh Kumparan pada 24
Januari 2023 lalu [1]. Dalam pembicaraan itu, terdengar dengan jelas kalimat:
“....bukan hanya kami yang telepon, tapi langsung KPU RI, dan yang terakhir eksekusi
adalah Istana”
Baca Juga: Membangun Sinergitas, BEM Nusantara DIY Solid Menjaga Kamtibmas dan Keutuhan NKRI
Hal ini tentu menjadi pertanyaan dan harus dijelaskan secara langsung oleh pihak Istana. Sebab, jika menggunakan logika peraturan perundang-undangan, tidak ada cabang kekuasaan lain yang diperbolehkan mengintervensi proses pemilu, termasuk Presiden. Maka dari itu, bukti rekaman tersebut harus dijadikan petunjuk oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk mendalami dan mengusutnya secara tuntas.
Beredarnya sekian banyak bukti kecurangan pemilu semakin menguatkan dugaan bahwa peristiwa ini merupakan kejahatan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Sebab, dugaan manipulasi data partai politik dalam tahapan verifikasi melibatkan jajaran KPU RI hingga daerah.
Bersamaan dengan itu, saat ini KPU RI sedang melakukan rekrutmen untuk penyelenggara pemilu di 20 provinsi (termasuk Daerah Otonomi Baru) dan 118 kabupaten/kota. Hal yang penting disoroti dalam proses penjaringan ini mengarah pada independensi KPU RI sendiri di tengah pusaran isu kecurangan.
Baca Juga: Berkas Kesimpulan Pemohon dan Termohon Sidang Praperadilan Palm Karaoke Diterima Hakim
Sebab, selain melakukan intimidasi, sempat mengemuka dugaan menebar iming-iming jabatan dari KPU RI kepada Komisioner KPU daerah saat memerintahkan melakukan kecurangan. Sederhananya, jangan sampai penyelenggara pemilu daerah yang terlibat dalam kejahatan pemilu justru dipilih oleh KPU RI. Kekhawatiran ini mendasar mengingat semakin minimnya integritas penyelenggara pemilu pusat belakangan waktu terakhir.
Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, melalui siaran pers tertulisnya, Senin 30 Januari 2023, mendesak:
1. Pihak Istana memberikan penjelasan mengenai dugaan keterlibatan dalam proses kecurangan verifikasi partai politik.
Artikel Terkait
Ketum Partai Golkar Resmi Umumkan Calon Presiden
Jelang Pilpres 2024, DPP PUNDI Menunggu Konsolidasi Daerah
Terjalin Kerjasama Politik, Partai Gerindra dan PKB Dirikan Sekretariat Bersama
Ganjar Rayakan Ulang Tahun Megawati Bareng Ibu Hamil dan Menyusui untuk Entaskan Stunting
Pelantikan PPS, Bupati Sleman Ajak Tingkatkan Kolaborasi pada Pemilu 2024