Ragam Fitur PeduliLindungi yang Belum Banyak Diketahui

- Selasa, 12 Oktober 2021 | 19:08 WIB
Aplikasi PeduliLindungi yang akan menjadi salah satu syarat perjalanan pada semua moda transportasi di Indonesia (Ist)
Aplikasi PeduliLindungi yang akan menjadi salah satu syarat perjalanan pada semua moda transportasi di Indonesia (Ist)

JAKARTA, pojokmalioboro.com - Selain digunakan untuk mengunduh sertifikat vaksin, aplikasi PeduliLindungi juga memiliki sejumlah fitur yang dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.

PeduliLindungi merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah melakukan pelacakan guna menanggulangi penyebaran virus corona (Covid-19).

Aplikasi tersebut mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita Covid-19 dapat dilakukan.

Baca Juga: DPR Dorong Percepatan Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Bengkinang

Dikutip dari akun instagram resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), terdapat sejumlah fitur di PeduliLindungi yang mungkin belum diketahui banyak orang, di antaranya sebagai berikut:

QR Code untuk check in

Fitur ini digunakan pengguna untuk mengakses fasilitas publik.

Seperti diketahui saat ini masyarakat yang ingin mengakses fasilitas publik diharuskan melakukan scan QR Code pada aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk.

Baca Juga: Pemerintah Harus Segera Selesaikan Pembebasan Lahan Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang

Petugas akan menyediakan QR Code yang harus di-scan pada pintu masuk, kemudian masyarakat yang men-scan QR Code tersebut akan mendapat informasi bahwa dirinya bisa masuk atau tidak pada area tersebut serta mengetahui jumlah pengunjung yang sudah masuk.

Notifikasi zona resiko

Pengguna akan mendapatkan informasi zona resiko di daerahnya masing-masing.

Pengguna PeduliLindungi akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau di kawasan zona merah. Pengguna juga akan mendapatkan peringatan jika di lokasi mereka berada terdapat orang yang terinfeksi Covid-19 positif atau ada Pasien Dalam Pengawasan, seperti dikutip dari covid19.go.id.

Baca Juga: BNPT: Radikalisme dan Terorisme Picu Islamofobia

E-Hack

Halaman:

Editor: Ibrahim Umar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Seperti Inilah Keunggulan dari Realme 10 Pro

Minggu, 2 April 2023 | 11:35 WIB

4 Fakta Tentang Cairan Pendingin di Sepeda Motor

Senin, 16 Januari 2023 | 10:56 WIB
X