Ini Daftar Set Top Box Resmi Tersertifikasi Kominfo, Beserta Model dan Tipenya

- Senin, 1 November 2021 | 20:20 WIB
Ilustrasi Set Top Box (STB) (dok. Kominfo)
Ilustrasi Set Top Box (STB) (dok. Kominfo)

POJOKMALIOBORO.com - Siaran TV analog akan mulai dihentikan mulai April 2022. Namun, sudah banyak beredar penjualan Set Top Box (STB) secara offline maupun online saat ini.

Set Top Box merupakan perangkat yang bermanfaat untuk membantu TV analog menangkap siaran TV digital.

Perangkat ini akan diburu ketika proses migrasi TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) selesai.

Baca Juga: Vaksinasi Dosis Kedua, Mantri Pamong Praja: Semoga Kemantren Gondomanan akan Kembali Hijau

Simak, 3 STB resmi yang tersertifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Setiap perangkat televisi digital dan dekoder Set Top Box DVBT2 yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia diwajibkan untuk memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Kominfo seperti di situs Kominfo, Senin 1 November 2021.

Persyaratan teknis televisi digital dan set top box diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 28 Juni 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran.

Baca Juga: RI Rugi Rp 200 Triliun Karena Smelter China, Ini Kata Faisal Basri

Ada 13 Set Top Box resmi tersertifikasi Kominfo, berikut daftar merek beserta model atau tipenya:

- Nexmedia NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD

- Polytron PDV 600T2

Baca Juga: Pemerintah Hapus Syarat Tes PCR untuk Perjalanan Pesawat Jawa Bali

- Ichiko 800HD

- Akari ADS-2230

- Akari ADS-210

Halaman:

Editor: Putri Susanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Metranet Gandeng Populix Hadirkan Konten Berbasis Data

Senin, 25 September 2023 | 12:17 WIB

Ini Cara Upgrade dan Tukar Tambah HP Samsung Galaxy

Kamis, 24 Agustus 2023 | 12:07 WIB
X