POJOKMALIOBORO.com - OVO Finance Indonesia dicabut izin usahanya oleh OJK, tapi tenang saja karena ternyata OVO Finance Indonesia dan Dompet Digital OVO berbeda.
OFI atau yang lebih dikenal dengan sebutan OVO Finance Indonesia merupakan perusahaan multi finance yang memang tidak ada kaitannya dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan Dompet Digital OVO.
OVO Finance Indonesia dan Dompet Digital OVO memang memiliki nama yang sama, akan tetapi kedua perusahaan ini bergerak di bidang yang berbeda.
OVO Finance Indonesia bergerak di bidang pembiayaan, sedangkan Dompet Digital OVO bergerang di bidang pembayaran.
PT OVO Finance Indonesia merupakan perusahaan pembiayaan (finance) yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan, Jakarta Selatan, perusahaan ini dicabut izin usahanya oleh OJK karena perusahaan ini akan dibubarkan.
Sedangkan Dompet Digital OVO berada di bawah naungan PT Visionet Internasional yang sudah berjalan di Indonesia selama 4 tahun dan berjalan normal seperti biasanya.
Baca Juga: Komponis Legendaris Indonesia Ismail Marzuki Dijadikan Google Doodle pada Peringatan Hari Pahlawan
Atas pencabutan izin usaha OVO Finance Indonesia membuat Head of Public Relations OVO, yakni Harumi Supit buka suara dan menjelaskan perbedaan antara perusahaan OVO Finance Indonesia dan Dompet Digital OVO.
“OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multifinance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia,” ujar Head of Public Relations OVO, Harumi Supit dalam siaran pers, Rabu 10 November 2021.
"Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama OVO", tambahnya.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia
"Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali," jelas dia.
Sebelumnya, OJK resmi mencabut izin usaha OFI berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Disitusnya OJK resmi mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal yang telah ditetapkan.
Di dalam keputusan itu, disebutkan bahwa perusahaan pembiayaan yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Jakarta tersebut tidak lagi memegang izin OJK.
Tidak memegang izin OJK disini memiliki arti bahwa perusahaan PT OVO Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan atau bisnis pembiayaan (finance), oleh karena itu perusahaan ini dibubarkan.*
Artikel Terkait
Sama-sama Flagship, Mediatek Dimensity 1200 vs Snapdragon 888, Mana yang Lebih Unggul?
Biografi Singkat Roehana Koeddoes, Wartawati Pertama Indonesia yang Dijadikan Google Doodle Hari Ini
Oppo A95 5G Segera Rilis di Indonesia, Ini dia Spesifikasi Singkatnya
Fitur WhatsApp yang Bikin HP Anti Lemot, Begini Cara Pakainya!
Tampil Offline di WhatsApp, Yuk Simak Caranya